Selasa, 24 Januari 2012

Fungsi Formulir Permohonan Asuransi


Formulir permohonan asuransi merupakan formulir permohonan untuk mengasuransikan harta benda atau kepentingan tertanggung. Formulir ini wajib dilengkapi sesuai dengan fakta yang sebenarnya, mengingat informasi tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk memproses polis asuransi. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi calon tertanggung untuk memberikan informasi yang lengkap untuk mempermudah dan mempercepat proses penutupan asuransi.

Banyak formulir permohonan yang juga berisikan jaminan dasar maupun jaminan-jaminan tambahan yang dapat ditanggung berdasarkan klasifikasi dan jenis dari asuransi yang telah ditetapkan oleh penanggung (pihak asuransi). Adakalanya jenis polis yang berbeda juga ditawarkan oleh penanggung, ditampilkan dalam formulir permohonan sesuai dengan kebijakan dari penanggung (pihak asuransi) itu sendiri.

Contoh:
Jika berkaitan dengan asuransi properti (seperti asuransi kebongkaran, kebakaran), penanggung menyarankan tertanggung untuk meluangkan waktu untuk memberikan data-data tertanggung secara lengkap (yang dalam hal ini berupa: nama, alamat, nomor telepon, alamat objek pertanggungan), membuat perincian harta benda atau kepentingan yang akan diasuransikan. Perincian ini sangat penting dan berguna bagi tertanggung sendiri, karena :

1. Bila terjadi musibah, penanggung memerlukan surat tuntutan klaim yang berisi perincian harta benda atau kepentingan yang mengalami kerusakan atau kerugian. Perincian yang telah diajukan kepada pihak asuransi sebelumnya akan memudahkan tertanggung dalam membuat surat tuntutan klaim, sehingga proses penyelesaian klaim tertanggung dapat dipercepat.

2. Selain itu perincian yang tertanggung buat sebenarnya merupakan daftar inventaris yang dapat digunakan untuk keperluan lain.

Apabila diperlukan maka petugas dari pihak penanggung (perusahaan asuransi) akan melakukan survey atas harta benda yang akan diasuransikan berdasarkan informasi yang tertanggung tulis di dalam formulir permohonan. Hasil survey tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menerima permohonan asuransi sesuai dengan persyaratan yang berlaku

Prinsip Dasar Asuransi Kerugian


Industri asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian dimanapun berada.



1. Insurable Interest (kepentingan yang dipertanggungkan)

Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.

Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.



2. Utmost Good Faith (kejujuran sempurna)

Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:

·         Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.

·         Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.

·         Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.



3. Indemnity (indemnitas)

Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.

Contoh:
Harga pasar kendaraan sebesara 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100 juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut:
1. Hilang, dan harga pasar kendaraan saat itu :
- 100 juta rupiah, maka anda menerima ganti rugi sebesar 100 juta rupiah,
- 125 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar nilai yang diasuransikan, yaitu 100 juta rupiah,
- 75 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar harga pasar, yaitu 75 juta rupiah.
2. Rusak akibat kecelakaan, maka biaya perbaikan, penggantian suku cadang, ongkos kerja bengkel seluruhnya akan menjadi tanggung jawab kami sehingga maksimum sebesar 100 juta rupiah.
Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:

·         Pembayaran dengan uang tunai, atau

·         Perbaikan, atau

·         Penggantian, atau

·         Pemulihan kembali.



4. Subrogation (subrogasi)

Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

Dengan kata lain, apabila Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka kami, setelah memberikan ganti rugi kepada Anda, akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.

5. Contribution (kontribusi)

Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.

Contoh:
Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal seharga 100 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi:

PT Asuransi A = Rp 100.000.000,00
PT Asuransi B = Rp 50.000.000,00
PT Asuransi C = RP 50.000.000.00
Total = Rp 200.000.000,00

Bila banguan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari :

PT Asuransi A = (Rp. 100.000.000,00 / Rp. 200.000.000,00) x Rp.100.000.000,00 = Rp. 50.000.000,00

PT Asuransi B = (Rp. 50.000.000,00 / Rp. 200.000.000,00) x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00

PT Asuransi C = (Rp. 50.000.000,00 / Rp. 200.000.000,00) x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00

Total = Rp 100.000.000,00

Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 200.000.000,00 melainkan Rp. 100.000.000,00 sesuai dengan harga rumah sebenarnya.

6. Proximate Cause (Kausa Proksimal)

Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus. Sebagai contoh, kasus klaim kecelakaan diri berikut ini:

·         Seseorang mengendarai kendaraan diajalan tol dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik.

·         Korban luka parah dan dibawa kerumah sakit.

·         Tidak lama kemudian korban meninggal dunia.
Dari peristiwa tersebut diketahui bahwa kausa proksimalnya adalah korban mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik. Melalui kausa proksimal akan dapat diketahui apakah penyebab terjadinya musibah atau kecelakaan tersebut dijamin dalam kondisi polis asuransi ataukah tidak?

Peran Asuransi Dalam Perlindungan Aset Perusahaan


Kita semua menyadari bahwa di dunia ini kita akan selalu menemui ketidakpastian, dimana ketidakpastian itu akan mengakibatkan adanya resiko bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Resiko yang timbul karena adanya ketidakpastian yang berarti ketidakpastian itu adalah merupakan kondisi yang menyebabkan tumbuhnya resiko yang keragu-raguan seseorang mengenai kemampuannya untuk meramalkan kemungkinan terhadap hasil-hasil yang akan terjadi di masa mendatang. Semaking panjang tenggang waktu perencanaan akan semakin besar pula ketidakpastian akan akan hasil yang ingin dicapai. Selain itu keterbatasan informasi yang tersedia dan juga pengetahuan/kemampuan/teknik pengambilan keputusan membuat pula ketidakpastiannya.

     Sehubungan dengan kenyataan tersebut, semua orang harus selalu berusaha untuk menanggulanginya, artinya berupaya untuk meminimumkan ketidakpastian agar kerugian yang ditimbulkan dapat dihilangkan atau paling tidak diminimalisir. Terdapat dua cara penanggulangan resiko dimana intinya kedua cara tersebut adalah dengan menyediakan/mengeluarkan dana. cara tersebut adalah dengan :
       
1. Risk Retention, yaitu perusahaan menanggung sendiri resiko yang dihadapi dengan memutuskan secara sadar untuk tidak meindahkan kerugian potensial tersebut ke pihak lain tapi diperhitungkan sebagai biaya tidak terduga.

2. Risks Financing Transfer, yaitu memindahkan resiko dengan pembiayaan atau pengeluaran uang untuk membayar sejumlah uang dalam bentuk premi ke pihak lain yaitu perusahaan asuransi sebagai penerima pengalihan resiko tersebut.

Dari kedua cara diatas, cara yang banyak dilakukan oleh perusahaan karena efisiensi dan efektifitasnya adalah cara kedua yaitu dengan berasuransi.

Pengertian Asuransi :
Beberapa pengertian ataupun definisi yang mungkin dapat memberikan gambaran tentang asuransi, antara lain

1. Menurut Pasal 246 KUHD RI :
"Asuransi adalah suatu perjanjian dimana penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberi penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu"

2. Menurut Melongraaff :
Asuransi kerugian adalah persetujuan dengan mana satu pihak (penangung) mengikatkan diri terhadap yang lain (tertanggung) untuk mengganti kerugian yang dapat diderita oleh tertanggung karena terjadinya suati perustiwa telah ditunjuk dan yang belum tentu serta kebetulan, dengan mana pula tertanggung berjanji untuk membayar premi.

Dari beberapa sudut pandang, asuransi memiliki tujuan, antara lain :
1. Ekonomi : mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.

2. Hukum : memindahkan resiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.

3. Tata Niaga : membagi resiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
 
4. Kemasyarakatan : menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.

5. Matematis : meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya resiko dan hasil ramalan itu dipakan sebagai dasar untuk membagi resiko kepada semua peserta (sekelompok perserta) program asuransi.