Selasa, 24 Januari 2012

Peran Asuransi Dalam Perlindungan Aset Perusahaan


Kita semua menyadari bahwa di dunia ini kita akan selalu menemui ketidakpastian, dimana ketidakpastian itu akan mengakibatkan adanya resiko bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Resiko yang timbul karena adanya ketidakpastian yang berarti ketidakpastian itu adalah merupakan kondisi yang menyebabkan tumbuhnya resiko yang keragu-raguan seseorang mengenai kemampuannya untuk meramalkan kemungkinan terhadap hasil-hasil yang akan terjadi di masa mendatang. Semaking panjang tenggang waktu perencanaan akan semakin besar pula ketidakpastian akan akan hasil yang ingin dicapai. Selain itu keterbatasan informasi yang tersedia dan juga pengetahuan/kemampuan/teknik pengambilan keputusan membuat pula ketidakpastiannya.

     Sehubungan dengan kenyataan tersebut, semua orang harus selalu berusaha untuk menanggulanginya, artinya berupaya untuk meminimumkan ketidakpastian agar kerugian yang ditimbulkan dapat dihilangkan atau paling tidak diminimalisir. Terdapat dua cara penanggulangan resiko dimana intinya kedua cara tersebut adalah dengan menyediakan/mengeluarkan dana. cara tersebut adalah dengan :
       
1. Risk Retention, yaitu perusahaan menanggung sendiri resiko yang dihadapi dengan memutuskan secara sadar untuk tidak meindahkan kerugian potensial tersebut ke pihak lain tapi diperhitungkan sebagai biaya tidak terduga.

2. Risks Financing Transfer, yaitu memindahkan resiko dengan pembiayaan atau pengeluaran uang untuk membayar sejumlah uang dalam bentuk premi ke pihak lain yaitu perusahaan asuransi sebagai penerima pengalihan resiko tersebut.

Dari kedua cara diatas, cara yang banyak dilakukan oleh perusahaan karena efisiensi dan efektifitasnya adalah cara kedua yaitu dengan berasuransi.

Pengertian Asuransi :
Beberapa pengertian ataupun definisi yang mungkin dapat memberikan gambaran tentang asuransi, antara lain

1. Menurut Pasal 246 KUHD RI :
"Asuransi adalah suatu perjanjian dimana penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberi penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu"

2. Menurut Melongraaff :
Asuransi kerugian adalah persetujuan dengan mana satu pihak (penangung) mengikatkan diri terhadap yang lain (tertanggung) untuk mengganti kerugian yang dapat diderita oleh tertanggung karena terjadinya suati perustiwa telah ditunjuk dan yang belum tentu serta kebetulan, dengan mana pula tertanggung berjanji untuk membayar premi.

Dari beberapa sudut pandang, asuransi memiliki tujuan, antara lain :
1. Ekonomi : mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.

2. Hukum : memindahkan resiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.

3. Tata Niaga : membagi resiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
 
4. Kemasyarakatan : menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.

5. Matematis : meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya resiko dan hasil ramalan itu dipakan sebagai dasar untuk membagi resiko kepada semua peserta (sekelompok perserta) program asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar