Hubungan dagang internasional membawa praktek dan hukum asuransi ke Indonesia, terutama melalui bangsa Belanda, yang menjadi rekan dagang Inggris di Eropa. Dalam Kitab Hukum Belanda terdapat ketentuan mengenai asuransi maritime, asuransi kebakaran, asuransi panen, asuransi jiwa, dan asuransi angkutan darat dan perairan pedalaman, yang bersumber pada plakat-plakat Raja Karel V dan Philip II. Ketika Belanda menjajah Indonesia, ketentuan itu dibuatkan berlaku di Indonesia melalui Pasal 131 Indische Staatsregeling (Peraturan Pemerintah Hindia Belanda) yang dikeluarkan tahun 1847. Praktek Asuransi diselenggarakan oleh Bataviasche Zee & Brand – Assurantie Maatschappij yang didirikan di Jakarta pada tahun 1843.
Pada permulaan abad ke-20, di Semarang didirikan satu perusahaan asuransi kerugian di lingkungan Oei Tiong Ham Concern. Perusahaan itu konon berafiliasi pada De Nederlandsche Lloyd dari Belanda dan diberi nama Indische Lloyd. Sekitar tahun 1948, perusahaan ini berubah menjadi PT. Lloyd Indonesia. Konon Lloyd Indonesia pernah menjadi The Big Five bersama PT. Maskapai Asuransi Indonesia, PT. Asuransi Murni, PT. Asuransi Waringin Lloyd, dan PT Asuransi Bintang di tahun 1950-an.
Tidak begitu jelas, berapa banyak perusahaan asuransi yang ada di Indonesia antar tahun 1920-1945. Tetapi adanya tiga badan gabungan perusahaan asuransi waktu itu mengisyaratkan eksistensi cukup banyak perusahaan Asuransi kerugian. Ketiga gabungan itu adalah RBI (Raad van Brandverzekerings Maatschappij in Indonesia), MUAI (Marine Underwriters Association in Indonesia), serta VVI (Vereneging van Varia Assaradeuren in Indonesia). Sebagai pembanding, waktu itu tercatat 11 perusahaan asuransi jiwa Belanda, 17 perusahaan asuransi jiwa local, 7 perusahaan asuransi jiwa asing lainnya (Shanghai 3, Hongkong 1, Singapura 1, Kanada 2).
Selama pendudukan Jepang (1942-1945) hampir semua jenis usaha mengalami gerak, bahkan macet. Begitu pula perusahaan Asuransi. Tetapi sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, pengusaha asuransi berupaya menghimpun sumber daya yang telah cerai-berai akibat perang, dana berbagai perusahaan asing bergabung membentuk Bataviasche Verzekerings Unie. Namun perjuangan fisik dan pergolakan politik masa itu hanya mengizinkan badan gabungan itu hidup hingga tahun 1948.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar