Selasa, 24 Januari 2012

Fungsi Formulir Permohonan Asuransi


Formulir permohonan asuransi merupakan formulir permohonan untuk mengasuransikan harta benda atau kepentingan tertanggung. Formulir ini wajib dilengkapi sesuai dengan fakta yang sebenarnya, mengingat informasi tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk memproses polis asuransi. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi calon tertanggung untuk memberikan informasi yang lengkap untuk mempermudah dan mempercepat proses penutupan asuransi.

Banyak formulir permohonan yang juga berisikan jaminan dasar maupun jaminan-jaminan tambahan yang dapat ditanggung berdasarkan klasifikasi dan jenis dari asuransi yang telah ditetapkan oleh penanggung (pihak asuransi). Adakalanya jenis polis yang berbeda juga ditawarkan oleh penanggung, ditampilkan dalam formulir permohonan sesuai dengan kebijakan dari penanggung (pihak asuransi) itu sendiri.

Contoh:
Jika berkaitan dengan asuransi properti (seperti asuransi kebongkaran, kebakaran), penanggung menyarankan tertanggung untuk meluangkan waktu untuk memberikan data-data tertanggung secara lengkap (yang dalam hal ini berupa: nama, alamat, nomor telepon, alamat objek pertanggungan), membuat perincian harta benda atau kepentingan yang akan diasuransikan. Perincian ini sangat penting dan berguna bagi tertanggung sendiri, karena :

1. Bila terjadi musibah, penanggung memerlukan surat tuntutan klaim yang berisi perincian harta benda atau kepentingan yang mengalami kerusakan atau kerugian. Perincian yang telah diajukan kepada pihak asuransi sebelumnya akan memudahkan tertanggung dalam membuat surat tuntutan klaim, sehingga proses penyelesaian klaim tertanggung dapat dipercepat.

2. Selain itu perincian yang tertanggung buat sebenarnya merupakan daftar inventaris yang dapat digunakan untuk keperluan lain.

Apabila diperlukan maka petugas dari pihak penanggung (perusahaan asuransi) akan melakukan survey atas harta benda yang akan diasuransikan berdasarkan informasi yang tertanggung tulis di dalam formulir permohonan. Hasil survey tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menerima permohonan asuransi sesuai dengan persyaratan yang berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar